Undang-undang Perindustrian
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1,
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Beberapa
undang-undang industry terbaru ;
·
Undang-Undang
No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
·
Peraturan
Menteri Perindustrian No. 48/M-IND/PER/5/2015
·
Kriteria
Atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Pajak Penghasilan Untuk Penanaman
Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor
Industri
·
Peraturan
Menteri Perindustrian No. 46/M-IND/PER/4/2015
·
Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) Secara
Wajib.
·
Peraturan
Menteri Perindustrian No. 45/M-IND/PER/4/2015
·
Perubahan
Atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Dan Gulungan Paduan Lapis
Alumunium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib.
·
Peraturan
Menteri Perindustrian No. 44/M-IND/PER/4/2015
·
Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) Secara Wajib
Pemerintah pada saat ini berusaha
mengembangkan dan mendorong majunya industry hijau yakni industry yang tidak
hanya semata-mata memproduksi barang dan meraih keuntungan sebanyak mungkin,
tetapi industry yang berperan aktif menjaga dan memelihara lingkungan sekitar,
seperti pembaruan sumber daya alam, melakukan reboisasi, serta mengolah limbah
hasil pabriknya dengan baik tidak dibuang begitu saja tanpa diolah sehingga
dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Kebijakan ini timbul untuk mewujudkan
keseimbangan lingkungan yang berimbas kepada kesehatan masyarakat luas pada
umumnya .
FAKTOR
PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Indonesia kaya bahan mentah
2.
Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3.
Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4.
Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5.
Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industry
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan
negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8.
Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
Read Users' Comments (0)