Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
Ilmu Teknologi dan Pengetahuan
Lingkungan
1.
Keberlanjutan
Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan
sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat
hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh
kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta
kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang
pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan
dari penggunaan sumberdaya alam.
Eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.![Hasil gambar untuk ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan pdf](https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQAn7X1UzF7g3iW16su_MgsTTUJOqePRBd7F5wW2c59l5yocmD0Bg)
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Sumber daya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Sumber daya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan.
Aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan
pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor
ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan
daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada
serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan
lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Kewenangan pemerintah daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Pengelolaan lingkungan hidup
Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas
kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup
ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560
tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79
Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang
dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah
kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak
bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di
hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan
teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk
maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran
para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
2.
Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Menurut
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan
bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu:
· Kewenangan
Pusat
· Kewenangan
Propinsi
· Kewenangan
Kabupaten/Kota
Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah
yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau
konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan membahayakan.”
Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang
dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif,
sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan
(sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko
yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah
B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Misi pengelolaan
limbah B3 mengurangi dan
mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3
dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
terganggunya kesehatan manusia. Strategi pengelolaan limbah B3 adalah mempromosikan dan mengembangkan teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3. Melaksanakan dan mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang ada, membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri
B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
Pengelolaan limbah industri (B3) oleh pemerintah untuk mencapai sasaran dalam
pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang
baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan
salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di
Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri.
Menghindari terjadinya pencemaran
yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik
untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah
B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan
penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil,
pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang
dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan
teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
Resiko
lingkungan hidup meliputi pencermaran
(Poilotion) yang kini dirasakan
bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif. MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
· Timbul
Berbagai Penyakit
· Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya
tata lingkungan ini merupakan dampak dari tingkah Iaku rnanusia dalam
mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over
stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui
praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan
ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
· Kepadatan
Penduduk
· Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
· Ketidak
Seimbangan Ekosistem
3. KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali
bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang
dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada
jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban
Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya
proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang
menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu
tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan
populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang
berarti,![Hasil gambar untuk ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan pdf](https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQvXanIm74WW8pc04x1xVAnKetpcFwgk3Y7XXehx2lK8En6QzKt)
Peradaban manusia yang
semakin maju, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka
mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an
merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan
dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah
lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE).
Konferensi yang
diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri
oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni
akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk
sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan
Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond
Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan
tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut
laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian
melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut dengan
pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan
generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Isu pertentangan
lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun
hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang
dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment).
Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg
pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable
Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan
versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
4.
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan dan
lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan
untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan
alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang
akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan
lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan.
Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna
atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi.
Lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan
di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup
masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan.
Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan
hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil
oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber
energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan
iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan
pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya
dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis,
sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan
tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
5.
PENCEMARAN DAN
PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
GBHN tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang
dengan sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa indonsia untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan
pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan
penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapat perhatian ialah bahwa
industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk
merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang
serius maka akan ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak
berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri akan semakin rusak
lingkungan hidup itu.![Hasil gambar untuk pencemaran lingkungan](data:image/jpeg;base64,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)
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia
akan memberikan dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat
menimbulkan dampak negatif berupa:
1. Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah industri.
2. Penurunan nilai tanah di sekitar industri bagi pemukiman
3. Kebisingan oleh operasi peralatan
4. Bahan buangan yang dikeluarkan industri dapat mengganggu atau mengotori
udara, air dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak sosial
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
REFERENSI
·
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan
Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
·
Santoso, Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas
Gunadarma. Depok.
Disusun Oleh :
Kelompok : 4
Kelas :
3ID10
Anggota : 1. Ageng Lestari 3. Herdyanto Lesmana
5. Heri Setiawan
2.
Galih Rizky H 4. Stephanus Leonardi
Mata Kuliah :
Pengetahuan Lingkungan
Read Users' Comments (1)komentar