Hak Merk
HAK MERK
Pengertian Hak Merek
Hak merk
merupakan sebuah hak eksklusif atau khusus yang hanya di berikan oleh Negara
kepada pemilik merk yang telah terdaftar di Jendral HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan atau memberikan ijin
kepada pihak lainya untuk dapat menggunakanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Merek di bedakan atas :
a.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
b.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan
jasa sejenis.
c.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Banyaknya barang yang menirukan produk dari pemilik merk yang sah menurut hukum selama pemegang hak merk tersebut belum melaporkan hal-hal yang merugikan terhadap apa yang telah di produksi secara ilegal maka tidak akan berfungsi payung hukum dari hak merk ini, tetapi apabila pemegang hak merk secara sah merasa dirugikan, maka dia akan lebih di untungkan dengan adanya pemegang sah atas hak merk tersebut.
Berikut tentang link video tentang Hak Merk dan Penjelasanya :a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Banyaknya barang yang menirukan produk dari pemilik merk yang sah menurut hukum selama pemegang hak merk tersebut belum melaporkan hal-hal yang merugikan terhadap apa yang telah di produksi secara ilegal maka tidak akan berfungsi payung hukum dari hak merk ini, tetapi apabila pemegang hak merk secara sah merasa dirugikan, maka dia akan lebih di untungkan dengan adanya pemegang sah atas hak merk tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=kxOq87VvSig
0 Response to "Hak Merk"
Posting Komentar