Hak Merk

HAK MERK







 Pengertian Hak Merek
            Hak merk merupakan sebuah hak eksklusif atau khusus yang hanya di berikan oleh Negara kepada pemilik merk yang telah terdaftar di Jendral HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan atau memberikan ijin kepada pihak lainya untuk dapat menggunakanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang      diperdagangkan oleh seseorang/beberapa         orang/badan hukum     untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan         oleh seseorang/beberapa                orang/badan hukun untuk          membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan    karakteristik yang sama yang                diperdagangkan oleh beberapa             orang/badan hukum secara bersama-sama untuk       membedakan          dengan barang/jasa sejenis.



 Hasil gambar untuk hak merek

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ; 
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas. 

 Banyaknya barang yang menirukan produk dari pemilik merk yang sah menurut hukum selama pemegang hak merk tersebut belum melaporkan hal-hal yang merugikan terhadap apa yang telah di produksi secara ilegal maka tidak akan berfungsi payung hukum dari hak merk ini, tetapi apabila pemegang hak merk secara sah merasa dirugikan, maka dia akan lebih di untungkan dengan adanya pemegang sah atas hak merk tersebut.

Berikut tentang link video tentang Hak Merk dan Penjelasanya :

https://www.youtube.com/watch?v=kxOq87VvSig

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hak Merk"

Posting Komentar