Penerapan Standart Teknik (SNI) Standar Nasional Indonesia
Penggunaan serta Penerapan standart teknik (SNI) Standar Nasional Indonesia
Berdasarkan
sumber dari Puska dagri, BP2KP, kementerian perdagangan tahun 2015 menunjukan
bahwa diberlakukan penerapan standart SNI baik barang maupun jasa baik barang
impor maupun yang akan di ekspor, semua mendapatkan perlakuan yang sama. Hal
tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan K3L bagi konsumen, dan
menciptakan efisiensi produksi serta menciptakan persaingan usaha yang sehat
dan transparan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, bahwa barang/jasa yang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi SNI/persyaratan teknis/kualifikasi yang telah diberlakukan secara
wajib.
Pemberlakuan SNI/persyaratan
teknis/kualifikasi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atau menteri sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan
mempertimbangkan aspek:
a. Keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. Daya saing
produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c. Kemampuan dan kesiapan dunia usaha
nasional; dan/atau
d. Kesiapan
infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
Sertifikasi SNI
diberikan oleh Komites Akreditasi Nasional, yang berdasarkan standar atau
penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah
berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar Negara. Pemberlakuan SNI ini akan
bermanfaat untuk menjamin baik pada pasar dalam negeri dan pasar diluar negeri,
karena standart yang telah diakui, pasti berpeluang untuk meningkatkan penjualan
dan meningkatkan ekspor produk SNI. Contoh beberapa produk yang harus ber SNI
dalam kementerian perdagangan yaitu Kopi kemasan, Teh dan mainan anak. Kita
ambi contoh penerapan SNI pada kasus Kopi Instan Kemasan.
Kopi instan
kemasan wajib diberikan sertifikasi SNI adalah berguna untuk melindungi konsumen dan produsen didalam
negeri, karena penerapan wajib SNI berguna untuk memfilter atau menyaring
produk-produk import yang kurang berkualitas (berkualitas rendah) namun
memiliki harga yang jauh lebih murah, yang tentunya akan berakibat negative terhadap
produsen dalam negeri. Proses sertifikasi Kopi di Indonesia ini diperoleh
melalui uji laboratorium namun saat ini hanya ada satu laboratorium penguji yaitu
Balai Besar Industri Agro (BBIA) sehingga pelaku usaha membutuhkan waktu yang lama
untuk memperoleh sertifikasi SNI. Biaya sertifikasi SNI cukup terjangkau yaitu
sebesar 18 juta rupiah.
Penerapan SNI pada
produk kopi instan memiliki dampak positif seperti peningkatan daya saing
terutama terhadap kopi impor yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu
karena diwajibkannya penerapan SNI pada kopi instan, jumlah perusahaan yang
berpartisipasi dalam menerapkan standar akan mengalami peningkatan sehingga
dapat menjamin aspek K3L pada proses produksi kopi instan di dalam negeri.
Sumber :
0 Response to "Penerapan Standart Teknik (SNI) Standar Nasional Indonesia"
Posting Komentar