HAKI
HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
adalah suatu hak milik atas hasil dari hasil kecerdasan pemikiran seseorang
memiliki nilai sehingga dapat diperjual belikan. Benda tersebut tidak berwujud
dikarenakan hasil dari tingkat intelektual dari orang itu sendiri yang satu dengan
yang lainya berbeda-beda. Hak atas kekayaan intelektual diantaranya mencakup ;
1. hak-hak berkaitan dengan hak
cipta
2. merek atau brand
3. indikasi geografis
4. rancangan industri
5. paten
6. desain layout dari lingkaran
elektronik terpadu
HAKI ini dijadikan sebagai sumber hukum dari macam-macam jenis hak seperti hak
cipta dan lainya, karena setElah di daftarkan sebagai pemilik hak yang sah maka DAPAT meminimalisir kerugian yang dapat di terima seperti pembajakan, penjiplakan dan
sebagainya karena di lindungi dibawah payung hukum yang kuat .
0 Response to "HAKI"
Posting Komentar