HAKI

HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)



Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak milik atas hasil dari hasil kecerdasan pemikiran seseorang memiliki nilai sehingga dapat diperjual belikan. Benda tersebut tidak berwujud dikarenakan hasil dari tingkat intelektual dari orang itu sendiri yang satu dengan yang lainya berbeda-beda. Hak atas kekayaan intelektual diantaranya mencakup ;

1. hak-hak berkaitan dengan hak cipta
2. merek atau brand
3. indikasi geografis
4. rancangan industri
5. paten
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu


HAKI ini dijadikan sebagai sumber  hukum dari macam-macam jenis hak seperti hak cipta dan lainya, karena setElah di daftarkan sebagai pemilik hak yang sah maka DAPAT meminimalisir kerugian yang dapat di terima seperti pembajakan, penjiplakan dan sebagainya karena di lindungi dibawah payung hukum yang kuat .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "HAKI"

Posting Komentar