A.Pemuda dan Sosialisasi
1.Internalisasi belajar dan Spealisasi
Pengertian Pemuda
ialah kita
ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu
dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan
kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu
identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat
diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa
kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara
lain:
a.
Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam
menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.
Semangat pengabdiannya
d.
Sepontanitas dan dinamikanya
e.
Inovasi dan kreativitasnya
f.
Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan
untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya
pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya
dengan kenyataan yang ada.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi
adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan
dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuahkelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role
theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus
dijalankan oleh individu.
Internalisasi belajar & sosialisasi
Sosialisasi
diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu
mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan
norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh
masyarakatnya.
Berdasarkan
jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga)
dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses
tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat
bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam
situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun
tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara
formal.
>Sosialisai primer
Peter L. Berger
dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang
dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat
(keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau
saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan
lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan
orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini,
peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab
seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna
kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi
yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
>Sosialisasi sekunder
Sosialisasi
sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer
yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah
satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses
resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam
proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang
lama.
Internalisasi
adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai
institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah
daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan
antara norma-norma ;
-Norma-norma yang mengatur pribadi
yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang
bersih.
-Norma-norma yang mengatur hubungan
pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar
manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk
mencapai kedamaian hidup.
Proses sosialisasi
-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami
sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal
dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap
ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata
“makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan “mam”.
Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak
memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
-Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini
ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang
anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang
anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
-Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang
dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung
dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada
posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan
bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela
keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan
berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai
berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang
berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
-Tahap penerimaan norma kolektif
(Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini
seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada
posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
Peranan sosial mahasiswa & pemuda di masyarakat
Mahasiswa adalah
kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu
untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang
sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses
pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut
tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang
mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil
masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat
diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga
merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari
segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk
memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Pemuda adalah
tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan
bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini.
Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan
untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan
masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh
kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde
baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan
seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan
balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
2.PEMUDA & IDENTITAS
Pola dasar pembinaan & perkembangan generasi muda
Pola dasar
pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978
tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman
sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional :
Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis
Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda
dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai
ditengah masyarakat.
Motivasi asas
pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian
tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar
kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu
memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa
depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang,
dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang
membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk
merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk
itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan
faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki
masa datang.
Tanpa ikut
sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan
saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa
kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan
keseimbangannya.
Apabila pemuda
masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin
masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan
kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional
bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi
bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal
dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam hal ini
Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok
yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan
kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara
fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek
pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat
yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional
Masalah-masalah generasi muda dan potensi generasi muda
Saat ini generasi
muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak
lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang,
masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak
generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di
masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda
yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja
masa kini antara lain :
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih
mudah terkesan akan nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua
mereka daripada hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. sikap apatis
Sikap apatis
meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan
tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya
akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3. kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau
frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba
mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat
minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4. ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan
untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para
remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi
dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau
malahan dengan uang.
5. perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak
berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup
dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan
masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang
keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan
pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat
nilai baik atau ijasah.
6. pemujaan akan pengalaman
Sebagian besar
tindakan2 negatif anak muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya
berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini
memberikan pandangan yagn keliru tentang pengalaman.
Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
>Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis
generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat
kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang
>Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme
pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan
kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan,
>Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan
pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat
atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh
kemajuan.
>Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan
kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk
mencoba lebih maju lagi.
>Sikap Kemandirian dan Disiplin
Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya.
>Terdidik
Walaupun dengan
memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti
kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
>Keanekaragaman dalam Persatuan
dan Kesatuan
Keanekaragaman
generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita.
Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan
eksklusif
>Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa
kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan
generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat
pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
>Kemampuan Penguasaan Ilmu dan
Teknologi
Generasi muda
dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi
bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan
Dinamisator.
Tujuan pokok sosialisasi
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai
berikut :
a. memberikan keterampilan kepada
seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan
berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan
fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku
sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3.PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga
mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari
yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara
tidak resmi.
>Pendidikan dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
>Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
>Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi
adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.
Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi
dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah
perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah
perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
Alasan-alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan
tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh
generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah,
namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa
yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk
terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah
kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai
latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan
generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai
pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi
yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
B. Warga Negara dan Negara
1.Hukum negara dan Pemerintahan
Pengertian Hukum
1.Mayers menjelaskan bahwa hukum itu
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
2.Utrecht berpendapat bahwa hukum
adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.Simorangkir mengatakan bahwa hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.Sudikno Mertokusuro menyatakan
bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam
suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
5.Achmad Ali menyatakan hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat hukum
adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam
masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan
yang ditimbulkan.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, &
bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau
kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
Suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
Perbuatan yang
sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi
hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Keputusan hakim
pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
Perjanjian yang dilakukan
oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang
terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau
pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
· hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
· hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada kebisaan (adapt)
· hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
· hukum Yurisprudensi, hukum
yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi
dalam
· hukum tertulis
· hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
· hukum nasional ialah hukum
dalam suatu Negara
· hukum Internasional ialah
hukum yang mengatur hubungan internasional
· hukum Asing ialah hukum dalam
negala lain
· hukum Gereja ialah norma
gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum
dibagi dalam :
· Ius constitum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
· Ius constituendem ialah hukum
yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
· hukum Asasi (hukum alam )
ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
· hukum material ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah – perintah dan larangan-larangan
·
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
· hukum yang memaksa ialah
hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
· hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
· hukum obyektif ialah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
· hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
· hukum privat (hukum sipil )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
· hukum public (hukum Negara )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu
wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
Mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan
wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya.
Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Unsur-unsur
Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
· Unsur pembentuk negara
(konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
· Unsur deklaratif: pengakuan
oleh negara lain
PEMERINTAH
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),
Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari
semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
·
Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau
seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
·
Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama
menteri-menteri: kabinet).
Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
Kekuasaan ke
dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu;
Kekuasaan ke
luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean Bodin
(1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara
tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata
kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam).
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur
pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang
selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang
mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Perbedaan
Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
2. Warga
Negara dan Negara
A. Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga
negara asli dan warga negara asing (WNA).
1. Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang
tidak memiliki kewarganegaraan.
2. Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang
memiliki dua kewarganegaraan.
4. Multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih
dari dua kewarganegaraan .
B. 2
Kriteria Menjadi Warga Negara
Dua syarat seseorang menjadi
warga Negara diantaranya adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia. Kriteria
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut dengan
"ius sanguinis" . Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir
"ius soli".
C. Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD
1945
Pasal 27
Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 27
ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
pasal 27
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”.
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29
Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.** )
C. Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
A. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
·
terjadi dengan
sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri yang. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk
bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang
tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
·
Terjadi dengan disengaja.
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan
bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain .
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal)
B. Macam-macam Sistem Pelapisan Sosial
dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
1.Sistem pelapisan social dalam cara kita bermasyarakat
yang tertutup
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat
adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya
mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam
5 tingkatan yaitu ;
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para
golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
>Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2.Sistem pelapisan sosial yang terjadi di masyarakat yang
terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun
horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal
ada niat dan usaha.
3. Sistem pelapisan sosial dalam masyarakat, secara
campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
C. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di
dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada
yang kaya, menengah, dan melarat
.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada
sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite .
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang
paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah
.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi .
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau
kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa
yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial
teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat
yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif,
karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya.
Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar
tersebut walaupun secara tidak halal
.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada
ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas
yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi
kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang
dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
D. Pengertian
Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah dalam masyarakat. Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewatertentu.Oleh karena
itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di
kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan
sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas
sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah .
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2. Kesamaan Derajat
A. Makna Kesamaan Derajat
Setiap warganegara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan
lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak
dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin
kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang
B. Pasal-pasal Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut
asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara. Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem
pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
C. 4
Pasal Pokok HAM dalam 4 Pasal UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir,
maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat
berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia
lainnya.
Ada 3 hak asasi
manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life) .
b. Hak Kebebasan (liberty)
.
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut a. Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain
.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1)Pembukaan UUD
1945 Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2)Batang Tubuh
UUD 1945 .
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal
28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI
MANUSIA .
Pasal 28 A .
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. Pasal 28 B .
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah .
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D .
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E .
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F .
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G .
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi .
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
Pasal 28 H .
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I .
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah. 5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J .
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Elite
dan Massa
A. Pengertian
Elite
Pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a)
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian yang umum elite itu
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
B. Fungsi
Elite dalam Memegang Strategi
Alam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks
luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
D. Ciri-ciri masa
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.