Hak Paten



HAK PATEN

Hasil gambar untuk hak paten

Pengertian Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya

Hak Paten hanya diberikan negara kepada seorang penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Konflik perebutan hak paten seperti kasus produk smartphone yaitu apple dengan samsung.

Hasil gambar untuk hak paten

Berikut tentang video dari hak paten :

http://musmustofa.blogspot.com/



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hak Merk

HAK MERK







 Pengertian Hak Merek
            Hak merk merupakan sebuah hak eksklusif atau khusus yang hanya di berikan oleh Negara kepada pemilik merk yang telah terdaftar di Jendral HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan atau memberikan ijin kepada pihak lainya untuk dapat menggunakanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang      diperdagangkan oleh seseorang/beberapa         orang/badan hukum     untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan         oleh seseorang/beberapa                orang/badan hukun untuk          membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan    karakteristik yang sama yang                diperdagangkan oleh beberapa             orang/badan hukum secara bersama-sama untuk       membedakan          dengan barang/jasa sejenis.



 Hasil gambar untuk hak merek

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ; 
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas. 

 Banyaknya barang yang menirukan produk dari pemilik merk yang sah menurut hukum selama pemegang hak merk tersebut belum melaporkan hal-hal yang merugikan terhadap apa yang telah di produksi secara ilegal maka tidak akan berfungsi payung hukum dari hak merk ini, tetapi apabila pemegang hak merk secara sah merasa dirugikan, maka dia akan lebih di untungkan dengan adanya pemegang sah atas hak merk tersebut.

Berikut tentang link video tentang Hak Merk dan Penjelasanya :

https://www.youtube.com/watch?v=kxOq87VvSig

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PSKE (Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi)

PSKE
(Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi)
           
     
       Seiring semakin berkembangnya dunia perindustrian maka berkembang pula ilmu-ilmu yang sangat berguna dan diterapkan khususnya di dunia perindustrian.  Ilmu yang mempelajari manusia beserta perilakunya didalam sistem kerja disebut ergonomi (Sutalaksana, 1979).
Materi atau teori tentang perancangan sistem kerja dan ergonomi misalnya terdiri dari ;
·         Display
·         Antropometri
·         Sistem otot dan rangka
·         Fisiologis (Faal Kerja)
Terapan dari masing-masing materi utama tersebut adalah ;
            Display atau alat peraga adalah bagian dari lingkungan yang memberi informasi kepada pekerja agar tugas-tugasnya menjadi lancar (Sutalaksana, 1979).


Display ini memberikan informasi secara tidak langsung terhadap pekerja atau manusia pada umumnya melalui visual, pendengaran, di raba, di kecap dan di hirup. Pembuatan display juga harus sesuai dengan aturan-aturan atau syarat pembuatan display yang baik agar seseorang yang melihat display tidak mengalami kesulitan membaca sehingga tidak menimbulkan informasi yang tidak jelas.

            Anropometri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang dimensi atau ukuran tubuh manusia. Antropometri dibagi menjadi dua yakni statis (diam) dan dinamis (bergerak). Ukuran tubuh tersebut misalkan setelah melalui proses pengukuran kemudian di terapkan dalam pembuatan produk meja computer yang produk tersebut dibuat sesuai dengan ukuran dimensi manusia tersebut agar terasa nyaman ketika menggunakanya. Faktor-faktor yang mempengaruhi dimensi tubuh manusia:
1. Umur
2. Jenis kelamin
3. Suku Bangsa
4. Jenis pekerjaan atau latihan
5. Faktor kehamilan pada wanita
6. Cacat tubuh secara fisik
Terdapat tiga tipe perancangan, yaitu :
     1. Perancangan untuk pemakaian nilai ekstrem
          Data dengan persentil ekstrim minimum 5% dan ekstrim maksimum   95%.
     2. Perancangan untuk pemakaian rata-rata
          Data dengan persentil 50 %.
     3. Perancangan untuk pemakaian yang disesuaikan (adjustable)
     Perancangan tersebut harus dibuat berdasarkan kebutuhan yang ada agar ketika menggunakanya seorang manusia merasa nyaman.
     Sistem rangka dan otot mempelajari tentang susunan rangka dan otot beserta kegunaanya. Sering kali seorang manusia ketika melakukan pekerjaanya tidak sesuai dengan kegunaan sumbu-sumbu tubuh yang ada sehingga sangat membebani dan berpeluang menimbulkan cidera. Posisi kerja seseorang yang berbeda-beda kemudian melakukan wawancara dan kuisioner untuk mengetahui keluhan yang diderita dengan menggunakan tabel Nordic body map yang dari hasil pengolahan datanya dapat di analisis dan kemudian dapat mengusulkan perbaikan posisi kerja agar dapat mengurangi ataupun menghilangkan resiko cidera.

     Fisiologis atau faal kerja berupa segala aktivitas yang dilakukan manusia baik statis (diam) atau dinamis (bergerak) kemudian diamati dengan cara mengitung detak jantung dan suhu tubuh manusia tersebut dengan periode waktu tertentu. Faal kerja berguna untuk mengetahui jumlah energy dan oksigen yang dibutuhkan, lama waktu recovery(pemulihan kondisi tubuh) seseorang setelah melakukan aktivitas tersebut sehingga dapat diketahui apakah seseorang tersebut sudah terlatih(terbiasa) atau belum terlatih (belum terbiasa). Waktu recovery di dalam perusahaan biasanya digunakan untuk menentukan durasi waktu istirahat bagi pekerja untuk memulihkan kondisi tubuh mereka dari kelelahan, kejanuhan dan sebagainya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hak Cipta dan animasi video

HAK CIPTA

Hak cipta merupakan  sebuah hak khusus bagi seorang pencipta yang telah mengajukan segala ciptaanya baik dalam jenis music, tari, tulisan dan lain sebagainya ke jendral direktorat HAKI untuk mengumumkan , memperbanyak ciptaanya atau memberi izin kepada seseorang yang ingin menggunakanya tanpa mengurangi batasan-batasn yang ada di rumusan UHC (Undang-undang Hak Cipta).

Banyak jenis pekerjaan atau profesi yang dapat memenuhi syarat untuk dapat mendapatkan hak perlindungan atas hak ciptaanya sendiri, misalkan ;
·         Film, video online
·         Lukisan, poster
·         Games, perangkat lunak lainya
·         Lagu
·         Buku
·         Seni Batik
·         Peta
·         Karya tulis dan lain lain sebagainya.

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah  UU No.19 Tahun 2002 . Video tentang hak cipta berupa animasi pendek dapat di lihat di :
 https://www.youtube.com/watch?v=hKKpVrS7ghQ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

HAKI

HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)



Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak milik atas hasil dari hasil kecerdasan pemikiran seseorang memiliki nilai sehingga dapat diperjual belikan. Benda tersebut tidak berwujud dikarenakan hasil dari tingkat intelektual dari orang itu sendiri yang satu dengan yang lainya berbeda-beda. Hak atas kekayaan intelektual diantaranya mencakup ;

1. hak-hak berkaitan dengan hak cipta
2. merek atau brand
3. indikasi geografis
4. rancangan industri
5. paten
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu


HAKI ini dijadikan sebagai sumber  hukum dari macam-macam jenis hak seperti hak cipta dan lainya, karena setElah di daftarkan sebagai pemilik hak yang sah maka DAPAT meminimalisir kerugian yang dapat di terima seperti pembajakan, penjiplakan dan sebagainya karena di lindungi dibawah payung hukum yang kuat .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

IPTEK dan Kemiskinan

A.        Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
       I.   Ilmu Pengetahuan
          a. Pengertian Ilmu Pengetahuan
         ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
b. Sebutkan 4 Sikap Ilmiah
            Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (memelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
            Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya, maka ia beruasaha mengetahuinya senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa, kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen. Sikap kritis : Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan.
            Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri, mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek. walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
Sikap tekun. Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan                   .
            Sikap terbuka : Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.buka menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.
2.         Teknologi
a.         Pengertian teknologi
            Teknologi informasi juga merupakan seperangkat sarana atau alat yang berguna untuk membantu pekerjaan anda dengan informasi dan melaksanakan tugas yang ada hubungannya dengan pemrosesan dalam informasi. Dijelaskan dalam pengertian TI (Teknologi Informasi) ini bahwa Teknologi Informasi tersebut sebagai sarana atau alat yang dipakai dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan informasi. Di pengertian TI tersebut juga dijelaskan bahwa hasil informasi yang diolah tersebut prosesnya memakai suatu alat. Alat tersebut yaitu berupa komputer dan juga program-progamnya.
b.         Ciri-ciri Fenomena Teknik pada Masyarakat
>          Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan                          .
>          Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.            >         Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak     alamiah..
>          Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.                   
>          Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
>          Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.



c.         Ciri-Ciri Teknologi Barat
            > Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia.
            > Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan.
            > Selalu berpikirbahwa barat adalah pusat dari segala teknologi.
d. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
            Ilmu Pengetahuan, yaitu: sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.
            Teknologi, yaitu: sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
            Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
3.         Kemiskinan
a. Pengertian Kemiskinan
            Seseorang dikatakan miskin apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.
b. Ciri-Ciri Manusia yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
·         Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dan lain-lain.
·         Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
·         Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.
B.        Agama dan Masyarakat
1.  Fungsi Agama
a. Fungsi Agama dalam Masyarakat
            1. Sumber pedoman hidup.
            2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun                                          manusia dengan manusia.
            3. Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan.
            4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan.
            5. Pedoman untuk menanamkan keyakian.
            6. Pedoman keberadaan.
            7. Pengungkapan estetika (keindahan).
            8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan.
            9. Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama.
b. Sebutkan Dimensi Komitmen Agama
            1. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/ harapan bahwa orang yang                    religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
            2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan                  untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
            3.  Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang                     yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran                              pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi             keagamaan mereka.
            4. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah l                     aku perseorangan.
            5. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama                         mempunyai perkiraan tertentu.
2.         Pelembagaan Agama
a. 3 Tipe Kaitan Agama dengan Masyarakat
1.             Masyarakat Pedalaman
Kehidupan masyarakat pedalaman agama masih berdasarkan kepercayaan sehingga mereka mengadakan berbagai upacara ritual karena mereka percaya dengan begitu mereka sudah memiliki agama.
2.     Masyarakat Semi Industri
            Masyarakat semi industri sudah lebih maju dari masyarakat pedalaman sehingga di masyarakat semi indutri sudah memegang agama sebagai kepecayaan dan sebagai pedoman dalam melakukan segala hal seperti berdagang.
3.             Masyarakat Industri Sekunder ( Modern )
Masyarakat industri sekunder sudah banyak muncul teknologi canggih sehingga lebih mudah menolong kegiatan manusia, namun karena sudah banyak teknologi maka agama menjadi di "no duakan" sehingga kurangnya kepercayaan terhadap agama.

b. Jelaskan Tentang Pelembagaan Agama
            Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.
Salah satu lembaga agama adalah :
            MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu,NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut danPOLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
            Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk :
·         memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
·          memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
·         menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
·         meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
3. Contoh Konflik Agama dalam Kehidupan Bermasyarkat Beserta       Solusinya
 Terjadinya Konflik Sunni-Syi‘ah Sampang: Maulid atau Carok
Pada 4 April 2011, IJABI (Ikatan Jama‘ah Ahlul Bait Indonesia) Sampang, pimpinan ustadh Tajul Muluk yang berpusat di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Sampang akan mengadakan acara Maulid Nabi. Acara ini sejak awal mendapatkan resistensi yang sangat keras dari masyarakat sekitar. Sejak sebelum hari H, masyarakat sekitar yang mengidentifikasi diri sebagai Sunni melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya. Massa memblokade tempat acara. Dengan bersenjatakan clurit, parang, golok, pentungan, dan senjata tajam lainnya, mereka menghadang jama’ah yang hendak menghadiri acara Maulid Nabi. Jika jam’ah Syi‘ah tetap bersikukuh melangsungkan acara Maulid Nabi, sangat mungkin ada carok masal. Ancaman ini tidak main-main. Sejak awal, masyarakat menunjukkan kebenciannya terhadap keberadaan Syi‘ah di wilayahnya. Akhirnya, acara Maulid itu gagal dilaksanakan. Kemarahan massa secara khusus ditujukan ke ustadh Tajul Muluk sebagai pimpinan Syi‘ah Sampang. Mereka berencana menghancurkan rumah ustadh Tajul Muluk, di mana acara Maulid akan digelar. Dan masih banyak ancaman-ancaman serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Sunni untuk mengusir serta menghilangkan ajaran Syi’ah serta pengikutnya.
Puncaknya adalah peristiwa terjadi pada tanggal 26 Agustus 2012 antara kelompok Tajul Muluk al Ali Murtadha (penganut aliran Syiah) dengan kelompok M Rois Al Hukuma (penganut aliran Sunni) yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 11 (sebelas) luka-luka parah termasuk Kapolsek Omben AKP Aris Dwiyanto, 49 rumah warga Syiah dibakar (versi media 37 rumah) dan puluhan mengungsi.
Penyerangan berdarah itu terjadi sekitar pukul 11 pagi. Sekitar 500-an orang terkonsentrasi di sekitar Kampung Nangkernang sejak pukul 08.00 pagi. Massa tersebut membawa clurit, pedang, pentungan dan sejumlah bom molotov. Menurut keterangan Iklil, kakak kandung Pemimpin Syiah Sampang Ustadz Tajul Muluk dan Zaini, yang berada di sekitar lokasi, ratusan massa itu adalah massa pelaku yang sama yang pernah membakar dan meneror mereka pada tanggal 29 Desember 2011 silam Semua korban merupakan kelompok penganut aliran Syiah yang minoritas. Kejadian ini juga merupakan kejadian puncak setelah sebelumnya tanggal 29 Desember 2011 juga terjadi pembakaran rumah-rumah dari kelompok Tajul Muluk yang dilakukan oleh kelompok M Rois. Pada tanggal tersebut, telah terjadi  pembakaran mushola dan rumah penganut Syiah di sebuah pesantren di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura.
  Solusi mengatasi konflik Syi’ah-Sunni
 Sudah banyak solusi yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah hingga alim ulama serta pejabat yang berwenang untuk mengatasi masalah ini. Upaya tersebut adalah diadakannya sebuah mediasi yang diinisiasi oleh Polda Jawa Timur di pendopo kabupaten. Acara tersebut dihadiri oleh K.H. Muhaimin Abdul Bari (Ketua PCNU Sampang), K.H. Syafiduddin Abdul Wahid (Rais Syuriah NU), KH Bukhori Maksum (Ketua MUI Sampang), K.H. Zubaidi Muhammad, K.H. Ghazali Muhammad, dan beberapa ulama lainnya. Alih-alih melakukan mediasi, pertemuan itu justru memojokkan ustadh Tajul Muluk dan jama’ah Syi‘ah. Pihak Muspida justru ikut menghakimi keyakinan jama’ah Syi‘ah. Mereka juga turut mendesak Tajul Muluk agar menerima opsi yang ditawarkan oleh MUI, PCNU, dan Basra, yaitu: 1) menghentikan semua aktivitas Syi‘ah di wilayah Sampang dan kembali ke paham Sunni, 2) diusir ke luar wilayah Sampang tanpa ganti rugi lahan/aset yang ada, dan 3) jika salah satu dari dua opsi tersebut di atas tidak dipenuhi, maka berarti jama’ah Syi‘ah Sampang harus mati.
Tiga opsi yang ditawarkan di atas menunjukkan betapa kuatnya konflik ini. Opsi itu tentu saja tidak hanya menjadi ancaman serius bagi komunitas Syi‘ah di Sampang, tetapi juga menempatkan  pemerintah pada posisi yang sangat sulit. Tidak menuruti desakan kelompok mayoritas akan berarti membuat pemerintah tidak populer, tetapi jika opsi itu dituruti, pemerintah akan secara terang-terangan melanggar HAM.
Upaya lainnya adalah sekitar dua bulan setelah kejadian, sejumlah kyai, tokoh masyarakat, MUI se-Madura mengadakan pertemuan di Pondok Pesantren Darul Ulum, pimpinan K.H. Syafidudin Abdul Wahid. Pertemuan ini juga dihadiri oleh pihak Polda Jawa Timur, Mabes Polri, dan Slamet Effendi Yusuf yang mewakili MUI Pusat. Pertemuan itu membahas tanda tangan ribuan warga yang menolak keberadaan jama’ah Syi‘ah. Bisa diduga sejak awal, pertemuan itu dilakukan untuk mengukuhkan sikap yang sudah diambil sejak awal, yaitu menolak keberadaan jama’ah Syi‘ah. Tanda tangan masyarakat yang menolak keberadaan Syi‘ah itu hanyalah instrumen penguat dari sikap yang sudah adasejak awal. Dalam pertemuan itu, para ulama sepakat mendesak pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera mengusir ustadh Tajul Muluk dari Desa Karang Gayam.
 Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pada tanggal 28 Mei 2011, MUI se-Madura secara resmi mengeluarkan sikap, yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Kami, MUI se-Madura, menyatakan bahwa aliran Syi‘ah yang ada di Karang Gayam itu sesat dan menyesatkan. 2. Kami, MUI se-Madura, meminta kepada pemerintah agar Tajul Muluk segera direlokasi. Tidak hanya pemerintah Kabupaten Sampang, pemerintah Provinsi Jawa Timur juga didesak untuk segera mengusir ustadh Tajul Muluk dari tanah Sampang dengan alasan ajaran yang dibawanya sesat. Bupati Sampang, Nur Cahya, mengakui bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang intinya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang siap untuk merelokasi jama’ah Syi‘ah pimpinan ustadh Tajul Muluk ke lokasi yang mereka inginkan. Relokasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan kebebasan bagi mereka dalam menjalankan kepercayaannya. Kebijakan ini pun disetujui oleh Soekarwo dan Ketua MUI, K.H. Bukhori Maksum. Namun, ketika kebijakan itu diputuskan, ustadh Tajul Muluk sendiri sudah tidak lagi berada di Sampang. Sejak tanggal 16 April 2011, dia sudah dipindahkan ke Malang, setelah sebelumnya selama dua minggu diamankan di Polres Sampang. Saat ini, posisi Tajul Muluk tidak dapat dipastikan sekalipun ada kabar yang mengatakan bahwa dia sudah berada di tempat yang akan menjadi lokasi baru bagi komunitas Syi‘ah.
 Ketiadaan ustadh Tajul Muluk tidak menghentikan teror dan intimidasi yang dialami jama’ah Syi‘ah Karang Gayam. Tetap saja berbagai propaganda kebencian terhadap komunitas Syi‘ah dengan cap sebagai aliran sesat terus direproduksi. Desa Karang Gayam menjadi wilayah yang sulit dimasuki orang luar karena diblokade oleh massa anti-Syi‘ah. Kini, jama’ah Syi‘ah di Karang Gayam sedang dalam pemantauan pemerintah Kabupaten Sampang. Mereka akan diberi penyuluhan terkait akidah yang dianutnya, agar mereka kembali menjadi penganut akidah ahl al-sunnah wa al-jama‘ah.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS