Hak Cipta dan animasi video

HAK CIPTA

Hak cipta merupakan  sebuah hak khusus bagi seorang pencipta yang telah mengajukan segala ciptaanya baik dalam jenis music, tari, tulisan dan lain sebagainya ke jendral direktorat HAKI untuk mengumumkan , memperbanyak ciptaanya atau memberi izin kepada seseorang yang ingin menggunakanya tanpa mengurangi batasan-batasn yang ada di rumusan UHC (Undang-undang Hak Cipta).

Banyak jenis pekerjaan atau profesi yang dapat memenuhi syarat untuk dapat mendapatkan hak perlindungan atas hak ciptaanya sendiri, misalkan ;
·         Film, video online
·         Lukisan, poster
·         Games, perangkat lunak lainya
·         Lagu
·         Buku
·         Seni Batik
·         Peta
·         Karya tulis dan lain lain sebagainya.

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah  UU No.19 Tahun 2002 . Video tentang hak cipta berupa animasi pendek dapat di lihat di :
 https://www.youtube.com/watch?v=hKKpVrS7ghQ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

HAKI

HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)



Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak milik atas hasil dari hasil kecerdasan pemikiran seseorang memiliki nilai sehingga dapat diperjual belikan. Benda tersebut tidak berwujud dikarenakan hasil dari tingkat intelektual dari orang itu sendiri yang satu dengan yang lainya berbeda-beda. Hak atas kekayaan intelektual diantaranya mencakup ;

1. hak-hak berkaitan dengan hak cipta
2. merek atau brand
3. indikasi geografis
4. rancangan industri
5. paten
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu


HAKI ini dijadikan sebagai sumber  hukum dari macam-macam jenis hak seperti hak cipta dan lainya, karena setElah di daftarkan sebagai pemilik hak yang sah maka DAPAT meminimalisir kerugian yang dapat di terima seperti pembajakan, penjiplakan dan sebagainya karena di lindungi dibawah payung hukum yang kuat .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS