Undang-undang Perindustrian


UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


 Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Beberapa undang-undang industry terbaru ;
·         Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
·         Peraturan Menteri Perindustrian No. 48/M-IND/PER/5/2015
·         Kriteria Atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
·         Peraturan Menteri Perindustrian No. 46/M-IND/PER/4/2015
·         Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) Secara Wajib.
·         Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/M-IND/PER/4/2015
·         Perubahan Atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Dan Gulungan Paduan Lapis Alumunium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib.
·         Peraturan Menteri Perindustrian No. 44/M-IND/PER/4/2015
·         Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib
Pemerintah pada saat ini berusaha mengembangkan dan mendorong majunya industry hijau yakni industry yang tidak hanya semata-mata memproduksi barang dan meraih keuntungan sebanyak mungkin, tetapi industry yang berperan aktif menjaga dan memelihara lingkungan sekitar, seperti pembaruan sumber daya alam, melakukan reboisasi, serta mengolah limbah hasil pabriknya dengan baik tidak dibuang begitu saja tanpa diolah sehingga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Kebijakan ini timbul untuk mewujudkan keseimbangan lingkungan yang berimbas kepada kesehatan masyarakat luas pada umumnya .


FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industry
 6. Stabilitas politik yang semakin mantap
 7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
 9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS